Antrean panjang truk-truk besar pengangkut sampah berjejer. Tumpukan sampah menggunung di tengah persawahan yang masih ditanami petani. Bau tak sedap menyengat kuat di udara. Ini menjadi pemandangan yang tak asing bagi warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka telah lebih dari dua puluh tahun harus menghadapi hal tersebut akibat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang.
Sejak 2003, Kabupaten Karawang telah mendirikan TPA Jalupang sebagai salah satu TPA yang dapat dipergunakan di Kabupaten Karawang. TPA Jalupang pada mulanya diproyeksikan hanya akan aktif beroperasi hingga 2013. Namun, hingga kini masih aktif karena Kabupaten Karawang tidak memiliki TPA lain.
Akan tetapi, lahan yang digunakan untuk menjadi TPA Jalupang bukanlah lahan kosong. TPA Jalupang berdiri di tengah-tengah area persawahan dan pemukiman warga Desa Wancimekar. Sejak TPA Jalupang berdiri, warga desa telah terbiasa untuk hidup berdampingan dengan aktivitas pembuangan sampah.

Area sawah yang berada berdekatan dengan lokasi TPA Jalupang, Rabu (26/11/2025).
Salah satu pemuda Desa Wancimekar, Tri Prasetio, mengungkapkan jika sejak kecil ia bersama teman-teman sebayanya hidup berdampingan dengan TPA Jalupang. Ia mengungkapkan erasakan dampak buruk dari TPA Jalupang sejak awal berdiri. Salah satunya ialah masalah pembakaran sampah secara langsung yang membuat tidak nyaman untuk bermain di sekitar TPA Jalupang.
“Itu tuh dulu tempat main kawan-kawan untuk sekedar nyuci sepeda nya, berenang-berenang, kawan-kawan dulu di umur 5 atau 6 tahun kita naik sepeda ke Jalupang dan memang setiap kali angin ke arah pemukiman, itu kawan-kawan selalu ga mau berenang di irigasi-irigasi itu, karena ya dulu, dulu tuh bener-bener dibakar sampah, bener-bener dibakar secara terbuka dan gila-gilaan,” ungkapnya saat diwawancara langsung, Jumat (28/11/2025).
Sejak ia sekolah dulu, Tri juga sudah melihat antrean panjang truk-truk pengangkut sampah yang membuat perjalanannya ke sekolah terhambat. Truk-truk pengangkut sampah itu juga membuat akses jalan warga sekitar menjadi rusak, ditambah dengan cucuran air sampah yang membuat warga Desa Wancimekar menjadi kurang nyaman.
“Setiap kita berangkat sekolah tuh pasti melihat truk-truk itu baris, bener-bener baris, baris macet, macet tuh baris dan itu tuh rute anak sekolah, rute orang cari kerja, dan airnya tuh air sampah itu nyocor (tumpah) ke mana-mana gitu ngelewatin pemukiman warga. Itu yang bener-bener kita rasain, masyarakat tuh bener-bener terganggu selama berpuluh-puluh tahun atas keberadaan TPA Jalupang,” tambahnya.
Salah satu pelajar sekolah yang berada di sekitar TPA Jalupang, Arjuna, mengungkapkan hal yang serupa dengan Tri. Ia merasa takut ketika berangkat ke sekolah, karena harus berhadapan dengan truk-truk besar pengangkut sampah yang berlalu-lalang di tempat tinggalnya.
“Pasti ada sih (ketakutan), takut ketabrak,” pungkasnya saat diwawancara langsung, Rabu (26/11/2025).
Permasalahan mengenai cucuran air sampah yang mengeluarkan bau tak sedap juga banyak dirasakan oleh warga Desa Wancimekar lainnya. Menurut mereka, setiap truk yang melewati pemukiman pasti mengeluarkan cucuran air sampah dan itu membuat mereka merasa terganggu.
Pada tahun 2023 terjadi kebakaran yang melanda TPA Jalupang selama kurang lebih satu minggu. Kebakaran tersebut mengganggu aktivitas dan merugikan warga sekitar.
Tri Prasetio mengatakan terdapat beberapa anak yang mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu asap yang membawa muatan debu juga turut merusak lahan pertanian warga sekitar TPA Jalupang.
“Kebakaran besar Jalupang itu warga mulai ngerasain impact, karena itu dampaknya luar biasa sampai seminggu Jalupang kebakaran, gunung sampah itu kebakaran asap hitam itu nutupin rumah warga dan yak timbul korban juga, beberapa anak-anak tuh dari data yang kita himpun, pemuda-pemuda sana tuh ada sekitar 9 anak kecil yang ISPA, kena ISPA paru-paru, dan ada beberapa sawah warga yang hancur, karena ini tuh asap ga ngebawa asap doang, tapi juga ngebawa debu-debu,” ungkap Tri Prasetio.
Koalisi Rakyat untuk Air Bersih (KRuHA), Sigit Budiono, mengatakan jika pengelolaan TPA yang buruk dapat menyebabkan permasalahan kesehatan. Pencemaran air di sekitar TPA merupakan masalah yang akan berpengaruh bagi kesehatan warga sekitar TPA, hal itu dikarenakan tanah yang dijadikan sebagai TPA akan menyerap air sisa sampah atau biasa dikenal dengan air lindi. Hal itu dapat membuat resapan air tersebut mengalir ke aliran air pemukiman warga dan terkonsumsi oleh warga sekitar TPA.
“Ya kalo air ya konteksnya kan, misalnya ya, salah satunya kan lindi, lindi ya kalo airnya itu meresap ke dalam tanah gitu, kan dia mempengaruhi tadi soal tanahnya, soal kesuburan tanah, dan lain sebagainya, juga ke air tanahnya, gitu. Kalo yang ngalir ke air permukaan, sungai atau danau yang di sekitar situ, atau irigasi kan ya pengaruhnya ke situ,” ungkapnya saat diwawancara via Zoom Meeting, Selasa (30/12/2025).
Pada Agustus 2025 lalu, TPA Jalupang baru saja mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sanksi itu diberikan lantaran TPA Jalupang masih menggunakan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping, padahal sistem open dumping telah dilarang untuk diberlakukan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, tepatnya pada pasal 44 ayat 1 dan 2, hal itu dikarenakan sistem open dumping sangat berpotensi untuk mencemarkan daerah sekitar TPA melalui air lindi yang dikeluarkan.
Ketua kelompok sub-substansi pengelolaan dan pengurangan sampah, Agung, mengatakan jika TPA Jalupang sempat memiliki Instalasi Pengelolaan Lindi (IPL). Akan tetapi, alat tersebut tak lagi dipergunakan lantaran telah tertimbun oleh sampah.
“Dulu kita pernah punya, IPL pernah punya, cuman memang kondisinya sudah tertutup sampah semua, jadi kita coba tata kembali gitu,” jelasnya saat diwawancara langsung, Senin (1/9/2025).
Mengenai pengadaan IPL yang tidak lagi berfungsi, Tri Prasetio juga mengungkapkan hal yang sama. Ia menceritakan, sejak IPL dibangun di TPA Jalupang, ia tidak pernah melihat alat tersebut dipergunakan.
“Alat pengolahan sampah, kalo lu tau itu, itu gapernah dipake sama sekali, bahkan sampe sekarang rusak,” ungkapnya.
Selain itu terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai arus lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, tepatnya tercantum pada Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 03-3241-1994, bagian parameter dan bobot jalan masuk kendaraan pengangkut sampah. Peraturan itu jelas mengatakan jika truk pengangkut sampah tidak diperbolehkan untuk memasuki pemukiman warga.
Berbagai dampak buruk yang dirasakan oleh warga Desa Wancimekar diakibatkan karena jarak dari TPAS Jalupang dengan pemukiman penduduk sangat berdekatan. Bahkan TPA Jalupang masih berdiri di tengah-tengah area persawahan warga. Berdasarkan hasil pencarian dengan bantuan Google Maps, jarak TPA Jalupang dengan pemukiman warga terdekat hanya berjarak 900 meter dari fasilitas sekolah umum.

Jarak TPA Jalupang dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Kota Baru, Senin (29/12/2025).
Padahal, peraturan mewajibkan jarak minimal antara TPA dengan area permukiman harus lebih dari satu kilometer. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, tepatnya pada Pasal 35 Ayat 2 Huruf e.
Dengan banyaknya keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar TPA Jalupang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang berupaya untuk memberikan kompensasi berupa sembilan bahan pokok (Sembako) kepada masyarakat sekitar.
“Salah satu upaya kita itu ada kompensasi buat mereka. Sekarang hanya bisa untuk bantuan sembako aja,” ungkap Agung.
(TBN, DST)