Sanksi Sedang: Cuti Satu Semester untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Unsika

Redaksi
Berita
04 Apr 2024
Thumbnail Artikel Sanksi Sedang: Cuti Satu Semester untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Unsika
Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sempat menggemparkan di lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bersama Tim Kerja Kemahasiswaan Unsika telah mengeluarkan pernyataan resmi.

Setelah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS, Dewan Majelis Kode Etik mengadakan sidang dan merespons dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Selasa, (19/3/2024), Rektor Unsika mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bernomor 228/UN64/KPT/2024 untuk menetapkan sanksi berdasarkan keputusan Sidang Majelis Kode Etik.

Amirudin selaku Wakil Rektor Bidang Kerja sama, Kemahasiswaan, dan Alumni bersama Adhitya Rinaldi Irawan selaku Tim Kerja Kemahasiswaan turut membenarkan adanya SK Rektor tersebut. 

In Syaa Allah sudah ada keluar keputusan SK-nya di tanggal 19 Maret, minggu kemarin kan. SK penetapan hari itu juga langsung selesai kok. Itu langsung rapat, kami hampir satu minggu tuh tiap hari rapat, hari ini, besok rapat lagi, selang satu hari besok rapat lagi,” ujar Adhitya saat diwawancarai secara langsung, Senin (25/3/2024). 

Bukan hanya satu pelaku kekerasan seksual, SK Rektor yang dikeluarkan tersebut diperuntukkan kepada tiga pelaku kekerasan seksual sekaligus. Sanksi ini diberikan atas dasar adanya pelanggaran kode etik yang mencederai atau membuat jatuh nama baik Unsika.

Terdapat tiga kasus dengan pelaku yang berbeda, hal itu disampaikan oleh Amirudin bahwa sanksi cuti satu semester telah diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut. 

“Semuanya sudah dikasih sanksi semua satu semester dan lain-lainnya. Berlaku semester ini, nanti sampai Juni. Artinya aktivitas apapun mereka terkait dengan akademik tidak akan diakui,” ujar Amirudin saat diwawancarai secara langsung, Senin (25/3/2024).

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Dede Jajang Suyaman membenarkan terdapat salah satu mahasiswanya yang terlibat sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada aplikasi X. Beliau mengkonfirmasi sudah ada SK Rektor terkait sanksi yang berupa ‘sanksi sedang’ dengan pemotongan masa kuliah selama satu semester. 

“Itu sesuai dengan yang mereka sampaikan, diputuskan itu pencutian satu semester. Ya, ada diini kan, di-strap-in mungkin ya, tidak ada denda,” ujarnya.

Pelaku merupakan Ketua Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Fakultasnya. Asep Muslihat selaku staf Majelis Kode Etik dan Wakil Dekan Bidang Akademik FEB dengan tegas mengatakan bahwa sanksi yang dikenai oleh pelaku selain dari pencutian satu semester adalah pencabutan SK pengurus dan tidak boleh kembali menjadi pengurus Ormawa. 

 (AMD, KMG, KHY)

LPM Channel

Podcast NOL SKS